ATURAN LARANGAN PUNGUTAN DI SEKOLAH DITERBITKAN

JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara remsi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan di tingkat SD dan SMP. Aturan ini juga berlaku untuk sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, pungutan di jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) menjadi sorotan dunia pendidikan sepanjang 2011. “Jadi di 2012, kami tutup celah bagi sekolah untuk memungut biaya apapun, terutama terkait dengan biaya operasional,” kata Nuh ketika pemaparan evaluasi pendidikan akhir tahun di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (30/12), seperti ditulis laman jpnn.com.

Dijelaskan, Permendikbud tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2012 mendatang. Berdasarkan survey yang dilakukan Kemdikbud, lanjut Nuh, jenis pungutan yang paling banyak dijumpai pada tahun ajaran baru 2011/2012, yakni pungutan seragam sekolah sebanyak 46,7 persen.

Di urutan kedua ada pungutan buku atau LKS (14,2 persen), pembangunan atau gedung (4,3 persen), administrasi pendaftaran (2,5 persen), SPP (1,9 persen), ekstrakurikuler (1,3 persen), laboratorium (0,3 persen), dan masa orientasi (0,3 persen).”Survey tersebut dilakukan di 675 SD di 33 provinsi,” terang Mantan Menkominfo ini.

Di aturan ini, sekolah-sekolah negeri dilarang melakukan pungutan baik biaya operasional maupun biaya investasi. Sedangkan untuk sekolah-sekolah swasta yang menerima BOS hanya dilarang memungut biaya operasional saja, sementara pungutan biaya investasi masih diperbolehkan.

“Sekolah-sekolah swasta yang menerima BOS boleh melakukan pungutan biaya operasional namun harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan,” jelas Mantan Rektor ITS Surabaya itu.

Untuk SD dan SMP yang masuk kategori Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan SD dan SMP yang masih berstatus RSBI dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati atau walikota atau pejabat yang ditunjuk.

“Bagi sekolah yang tidak menaati aturan baru tersebut, kami akan secara tegas memberikan sanksi. Kepala sekolah akan diberi teguran tertulis, mutasi, dan sanksi administratif, pencabutan izin penyelenggaraan,” tegas Nuh.

6 Tanggapan

  1. kunjungan pagi Pak, sudah sangat lama saya tidak kemari

  2. assalamu’alaikum…
    lama tak mengunjungi blog sahabat setia :) gimana kabar bang?

  3. betul mas saya setuju..bnyak di sklh’ lain yg pungutan scra liar..mesti tegaskan itu mas….

  4. Kalo mau bangsanya maju, mestinya sekolah itu di gratiskan, negara yang harus nanggung biaya seluruhnya.
    Sukses selalu ya…

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 26 pengikut lainnya.